SEJARAH PENDIRIAN YAYASAN PENDAMPING PEKERJA MIGRAN INDONESIA (YPPM)
Kantor Pusat: Kediri, Jawa Timur
Yayasan Pendamping Pekerja Migran Indonesia (YPPM) didirikan di Kediri, Jawa Timur, atas dasar kepedulian terhadap kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan calon PMI yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik perekrutan ilegal, percaloan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kurangnya pemahaman mengenai prosedur penempatan yang benar, serta keterbatasan akses terhadap informasi, pendampingan, dan perlindungan.
Kediri dipilih sebagai kantor pusat karena berada di wilayah Jawa Timur, salah satu provinsi dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan akan edukasi, pendampingan, dan perlindungan bagi calon PMI, PMI, PMI purna, serta keluarganya semakin penting.
Berangkat dari semangat kemanusiaan, para pendiri YPPM bersepakat membentuk sebuah yayasan yang berfokus pada pelayanan sosial, edukasi, advokasi, dan pemberdayaan. Kehadiran YPPM diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan tata kelola migrasi yang aman, legal, dan bermartabat.
YPPM menjalankan kegiatan yang meliputi sosialisasi prosedur resmi bekerja ke luar negeri, pendampingan administrasi, konsultasi hukum, edukasi hak dan kewajiban PMI, pencegahan praktik calo dan perdagangan orang, pendampingan psikologis, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna dan keluarganya.
Dalam melaksanakan tugasnya, YPPM berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Yayasan juga berupaya membangun sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial dan pelindungan pekerja migran, YPPM mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan pentingnya pelindungan bagi PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Ke depan, Yayasan Pendamping Pekerja Migran Indonesia bercita-cita menjadi organisasi yang profesional, terpercaya, dan berdaya guna dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Motto Yayasan
“Mendampingi, Melindungi, Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia Menuju Masa Depan yang Aman, Bermartabat, dan Sejahtera.”